Bandung Butuh Perda Drainase Atasi Banjir, Uung Tanuwidjaja: Perlu Kebijakan non Populis 

BANDUNG – Banjir yang selama ini menyelimuti Kota Bandung, ditengarai karena buruknya sistem drainase yang ada. Oleh sebab itu, Komisi 3 DPRD Kota Bandung mendesak adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang drainase di Kota Kembang. Perda tersebut akan mengatur tentang penyelenggaraan sistem drainase, mulai dari perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi.

Sistem drainase yang baik dan terawat dapat mencegah banjir, penyempitan sungai, dan amblesan tanah. Dengan perda itu, diyakni upaya penanggulangan banjir bisa dilakukan dengan jangka panjang.

Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja menegaskan, keberadaan perda drainase di Kota Bandung sangat dibutuhkan dan sifatnya mendesak. Pasalnya, upaya penanggulangan banjir yang selama ini dilakukan Pemkot Bandung belum mampu menjawab persolan banjir secara komprehensif.

“Seperti pembangunan kolam rentensi dan lain-lain, itu hanya efektif di beberapa titik lokasi saja. Kami membutuhkan upaya-upaya jangka panjang yang lebih menyeluruh,” ujar Uung-sapaan akrabnya- Uung Tanuwidjaja, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat, 31 Januari, 2025.

Menurutnya, untuk penyelesaian banjir jangka panjang dibutuhkan keberanian melalui kebijakan-kebajakan non populis. Sebab, beber dia, akan ada penggusuran pemukiman atau bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai.

Untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan perda drainase sebagai payung hukum yang selama ini tidak dimiliki Kota Bandung. Padahal, sejumlah kota maupun kabupaten lainnya sudah memiliki perda itu. Seperti Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Lalu Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Sistem Drainase 2011-2031; Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2018 tentang Drainase Perkotaan dan Pedesaan; dan Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sistem Drainase; dan daerah lainnya.

“Karena kami harus melakukan normalisasai aliran sungai termasuk melebarkan selokan-selokan. Ini dibutuhkan kebijakan yang tidak populis,” tegas Politikus DasDem ini.

Dengan perda itu, Uung menyebut, nantinya akan mengatur terkait ukuran sungai. Seperti lebar dan kedalam sungai. Termasuk tak ada lagi bangunan yang berdiri di sempadan sungai.

“Jadi, perda ini sangat penting untuk mengatur hal tersebut. Kami melihat kolam retensi itu hanya efektif di beberapa titik saja karena sistemnya membangun di tanah kosong. Sementara titik banjir di Kota Bandung tidak hanya di situ-situ,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan