JABAR EKSPRES – Ratusan warga dari Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor desa setempat. Aksi ini dilakukan oleh warga yang merupakan penerima bantuan sosial (bansos) beras cadangan pangan, namun hingga saat ini mereka belum menerima bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka. Diduga, bantuan beras tersebut telah disalahgunakan atau ditilep oleh oknum perangkat desa.
Heri Sutana, selaku Koordinator aksi dari Forum Komunikasi Kertahayu Bersih (FKKB), mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke kantor desa adalah untuk menuntut hak mereka atas bansos beras yang selama ini tidak disalurkan kepada penerimanya. “Data kami mencatat ada 85 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak menerima bantuan beras, padahal mereka telah terdaftar sebagai penerima bansos,” ungkap Heri Sutana di sela-sela aksi tuntutan kepada pemerintah Desa Kertahayu pada Kamis, 30 Januari 2025.
Heri menegaskan bahwa mereka memiliki tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada pihak desa. Pertama, mereka meminta agar pihak desa segera menyalurkan bansos beras kepada KPM yang selama ini tidak menerima dalam waktu satu minggu. Kedua, mereka menuntut agar oknum perangkat desa dan pihak lain yang terlibat dalam dugaan kejahatan tersebut untuk mundur dari jabatannya. Ketiga, mereka meminta Kepala Desa Kertahayu untuk mencopot oknum perangkat desa yang diduga telah menggelapkan bansos beras tersebut.
BACA JUGA: Ambil Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Bulan Januari 2025 Bagi Ibu Hamil hingga Lansia
“Total beras yang tidak diberikan kepada 85 KPM selama tiga bulan terakhir adalah sekitar 2,5 ton, dengan per bulan masing-masing KPM seharusnya mendapatkan 10 kilogram. Pihak desa telah mengakui adanya masalah ini, namun menurut versi mereka hanya ada 53 KPM yang tidak menerima,” tambah Heri.
Salah satu warga, Nemi, yang merupakan penerima manfaat (KPM) dari bansos cadangan pangan, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku, meskipun namanya terdaftar sebagai penerima manfaat, ia sudah tidak menerima haknya selama enam bulan terakhir. “Saya hanya meminta hak saya, bukan hak orang lain,” tegas Nemi.
Di sisi lain, Kepala Desa Kertahayu, Hendar Rudiana, memberikan penjelasan mengenai tanggung jawab penyaluran bansos. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut berada di bawah pengawasan Kasi Pelayanan Desa Kertahayu. “Kami telah menerima tuntutan dari warga, dan untuk tuntutan pertama, kami akan segera menyalurkan beras kepada KPM yang belum mendapatkan dalam jangka waktu satu minggu. Namun, untuk tuntutan lainnya, kami memerlukan waktu untuk menyelesaikannya,” kata Hendar Rudiana.