Klaim Ada Cacat Hukum, Pihak Hasto Tegaskan akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke MK!

JABAR EKSPRES – Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kritiyanto, Maqdir Ismail menilai bahwa pimpinan KPK memiliki cacat hukum.

Menurutnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 itu diangkat secara tidak sah, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk bertindak mengatasnamakan lembaga antirasuah. Untuk itu, tim kuasa hukum Hasto tersebut menegaskan pihaknya siap menggugat keabsahan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Ketua KPK Tegaskan Kasus Hasto Harus Dituntaskan!

Bukan tanpa alasan, menurutnya pimpinan KPK saat ini dipilih oleh presiden ke-7 yakni Jokowi, sementara itu tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2-2022.

Dalam putusan tersebut, kata dia, pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 seharusnya dilakukan oleh presiden terpilih periode 2024-2029, atau Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, Jokowi dianggap melanggar putusan tersebut.

Hal itu lah yang menurut pihaknya menjadikan pimpinan KPK saat ini terdapat cacat hukum.

BACA JUGA:Sebut Belum Berencana Tahan Hasto, Ketua KPK Ungkap Ini Alasannya!

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Ia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan KPK, Harun Masiku.

Kemudian, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik KPK memeriksa Hasto soal barang bukti yang ditemukan penyidik dan mengenai keterangan dari para saksi dalam kasus yang melibatkan dirinya.

BACA JUGA:Ini Alasan KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto!

Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan