JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan instruksi untuk kementerian dan lembaga (K/L) agar melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja.
Instruksi tersebut tercantum dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan pada Selasa (30/1), dan menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Melalui Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran secara signifikan dengan target penghematan mencapai Rp256,1 triliun.
Sebagai respons, Sri Mulyani mengidentifikasi 16 pos belanja yang perlu dipangkas, dengan persentase efisiensi bervariasi antara 10 hingga 90 persen.
Untuk rincian pemangkasan yang ditetapkan: pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Mekanisme efisiensi ini mengharuskan setiap kementerian atau lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan, baik untuk belanja operasional maupun non-operasional.
Namun, efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial.
BACA JUGA: Bupati Bandung Minta OPD Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen
Sri Mulyani juga menekankan agar efisiensi diprioritaskan pada anggaran yang tidak berasal dari pinjaman dan hibah, serta anggaran yang tidak terikat pada sumber daya khusus seperti PNBP-BLU, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan dana yang terkait dengan penerbitan SBSN.
Menteri dan pimpinan lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuan tersebut kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran selambat-lambatnya pada 14 Februari 2025.
Jika batas waktu tersebut terlewati tanpa laporan yang diterima, Kementerian Keuangan dan DJA akan mencatatnya dalam catatan halaman IV A DIPA.