Ia menuturkan bahwa, hingga November 2024 kondisi likuiditas perbankan dinilai memadai dengan kondisi alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD), alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK), dan liquidity coverage ratio (LCR) masing-masing sebesar 112,94 persen, 25,57 persen dan 213,07 persen.
“Adapun LDR (Loan to Deposit Ratio/perbandingan kredit pinjaman dengan deposit) sebesar 87,34 persen dinilai masih memadai dalam mengantisipasi peningkatan kredit,” pungkasnya.
