WALHI Protes Keras, Tempat Relokasi Pasar Ciparay Langgar Aturan!

JABAR EKSPRES – Revitalisasi Pasar Ciparay, Kabupaten Bandung masih meninggalkan permasalahan baru. Sebab tempat relokasi pedagang sementara menggunkan sempandan sungai.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup ( WALHI ) Jawa Barat yang mengatakan bahwa tempat reklokasi pedagang pasar Ciparay, Kabupaten Bandung telah melanggar aturan.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Hannah Alaydrus menuturkan,  jika berkaca dari sudut pandang hukum, sudah jelas tempat relokasi pasar Ciparay tidak boleh dilakukan di atas sempadan sungai.

BACA JUGA: Sekolah Swasta Tolak Surat Edaran Disdik Jabar, Jika Tidak Ada Solusi!

‘’Jadi para pedagang Pasar Ciparay harus segera mengosongkan tempat relokasi yang ada di lapangan Cijagur itu,’’ ujar Hanna kepada Jabar Ekspres, Rabu, (29/01/2025).

Menurutnya, penempatan pedagang pasar Ciparay di lapangan Cijagur tidak lepas dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh pemerintahan desa Ciparay.

‘’Surat Pemdes itu nomor 140/117/Pemdes/X/2024, agar pedagang pasar segera relokasi per 4 sampai 14 Oktober 2024 ke Lapang Cijagur,’’ katanya.

Akan tetapi, aturan yang dibuat oleh Pemdes justru malah bertentangan dengan  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

BACA JUGA: Pendapatan Pajak Air Permukaan Masih Loyo, 5.800 Perusahaan Tidak Punya Izin!

‘’Undang-undang ini melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari pemerintah,” ucap dia.

Hanna memaparkan, keberadaan sempandan sungai memiliki fungsi sangat penting. Yaitu, untuk melindungi sungai dari gerusan, erosi, dan pencemaran.

Sempadan sungai juga memiliki keanekaragaman hayati dan nilai properti atau keindahan lanskap yang tinggi yang meliputi ruang atau area dan sebagai penyangga.

BACA JUGA: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Kata Menkes!

Merujuk pasal 22 Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015, tempat tersebut bisa dimanfaatkan, tapi secara terbatas dan bukan untuk kepentingan komersial.

Keberadaan sempandan sungai seperti tanggul untuk memiliki kepentingan pengendali banjir dan melarang untuk pendirian bangunan.

Hanna menilai, keberadaan tempat relokasi ini dikhawatirkan akan memicu perubahan karakteristik sungai. Aktivitas pasar yang menghasilkan sampah dipastikan akan membuat sungai tercemar.

BACA JUGA: Viral, Obyek Wisata Curug Nangka Bogor Main Getok Tarif Masuk Rp 54.900 per Orang!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan