Perlu jadi perhatian, meski ada ketentuan bahwa sepeda motor boleh masuk jalan tol, namun secara desain infrastruktur perlu dibuat jalur khusus bagi kendaraan roda dua.
Djoko memaparkan, jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih (Pasal 38 ayat 1a PP 44/2009).
“Sebab dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol,” paparnya.
BACA JUGA: Bogor Diguncang Gempa Sebanyak Lima Kali, Begini Penjelasan dari BMKG!
Sanksi
Pengendara motor yang melintas di jalan tol dengan sengaja ataupun tidak bisa dijatuhi sanksi. Hal itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004.
Merujuk aturan tersebut, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas secara sengaja memasuki jalan tol, dapat dikenakan hukuman paling lama 14 hari penjara atau denda maksimal Rp3 juta.
“Sementara itu, bila yang bersangkutan secara tidak sengaja atau karena kelalaiannya masuk ke jalan tol, maka dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta (pasal 64 ayat 4),” tutur Djoko.
Menurutnya, jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan.
BACA JUGA: Terpantau Lengang, Polisi Prediksi Arus Balik di Kawasan Puncak Bogor Terjadi Siang Ini
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu juga mengungkapkan, tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk sepeda motor.
Adapun kendaraan bermotor roda dua yang telah diterapkan di Indonesia berada pada Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu). Sekarang Tol Suramadu sepanjang 5,438 kilometer sudah digratiskan sejak 27 Oktober 2018 lalu.
“Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru bersebelahan dengan jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas di Tol Trans Sumatera,” ungkap Djoko.
BACA JUGA: Bhumi ATR/BPN, Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional