Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Bandung Barat Masih Abu-Abu

Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail. Dok Jabar Ekspres/wit
Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail. Dok Jabar Ekspres/wit
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih dipastikan bakal diundur dari waktu yang ditetapkan.

Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat.

Baca Juga:Bendungan Cibalok Siaga 3, Warga Pinggir Kali Mesti WaspadaBerbagi Kiat Sukses, Dahlan Iskan: Bisnis Tanpa Sales Tak Akan Berkembang

“Kami masih harus menunggu hasil putusan sidang perkara hasil yang diajukan pasangan Hengki-Ade. Putusan hasil itu rencananya akan diumumkan Februari mendatang,” kata
Ripqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Rabu (29/1/2025).

Sekedar diketahui, pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail meraih suara terbanyak di Pilkada KBB. Saat ini, Pilkada KBB sedang bersengketa di MK.

Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail meraih 341.225 suara. Sementara di posisi dua pasangan Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat yang memperoleh 224.066 suara.

Akibat gugatan ke MK, Jeje-Asep Ismail belum bisa ditetapkan sebagai Bupati Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB.

“Bandung Barat tidak masuk gelombang pertama pelantikan pada 6 Februari 2025 bersama 270 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024,” katanya.

Ia menambahkan, awalnya putusan akan dibacakan 11 Februari tapi digeser waktunya ke 13-15 Februari. Sementara pelantikan gelombang pertama dilaksanakan 6 Februari.

“Jadi kita masih menunggu putusan MK untuk penetapan,“ jelasnya.

Agenda sidang berikutnya, lanjut dia, akan menentukan apakah perkara tersebut lanjut ke agenda pembuktian atau gugur alias dismissal.

Baca Juga:Sungai Ciliwung Meluap, Status Bendung Katulampa Siaga 3Disanksi Tak Boleh Dampingi Persib saat Kontra PSM, Hodak Siap Ngopi dan Nikmati Laga!

Sebelumnya, sidang perkara hasil Pilkada KBB 2024 itu sudah selesai agenda pembacaan dari pihak penggugat yakni Hengki Kurniawan-Ade Surajat dan jawaban dari pihak terkait seperti KPU KBB, dan Bawaslu KBB.

“Sekarang tinggal nunggu keputusan dari MK, setelah ada putusan tindaklanjut bagaimana tergantung apa keputusannya. Kalau dismissal berarti kita tinggal menetapkan, sebaliknya jika dikabulkan  berarti lanjuti ke pembuktian,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Jeje Ritchie–Asep Ismail, Rr. Susanti Komalasari menolak dalil keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto  dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

0 Komentar