Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Kata Menkes!

JABAR EKSPRES – Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) berencana akan menghapus sistem kelas 1,2 dan 3 pada kepesertaan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025 nanti dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS

Untuk perawatan di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan ini akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Viral, Obyek Wisata Curug Nangka Bogor Main Getok Tarif Masuk Rp 54.900 per Orang!

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebetulnya sistem KRIS telah diuji cobakan secara bertahap pada tahun lalu dan mulai di implementasikan.

‘’Untuk tahun ini akan dilakukan implementasi juga secara bertahap,’’ ujar Budi kepada wartawan dikutip Minggu (28/1/2025).

Budi juga menyinggung mengenai tarif yang akan diterapkan melallui sistem KRIS ini. Meski begitu, Budi enggan membeberkan apakah tarif akan mengalami kenaikan. Namun, kata Budi, tidak akan ada perubahan.

BACA JUGA: Surat Edaran Disdik Jawa Barat Tentang Penyerahan Ijazah, Jangan Rugikan Sekolah Swasta

‘Jadi ini tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga sama, jadi kita tunggu aja yah” katanya.

Untuk diketahui, pengahapusan kelas 1,2 dan 3 untuk peserta BPJS Kesehatan sudah direncanakan sejak lama. Pemerintah akan menghapuskan sistem kelas perawatan rumah sakit secara bertahap.

BACA JUGA: Pengguna Mobil Listrik di Jawa Barat Melonjak Drastis Capai 5.695 Unit

Keputusan penghapusan kelas BPJS ini telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Target sistem KRIS secara total akan dijalankan pada 30 Juni 2025 dan penetapan penerapan tarif baru akan dilakukan pada 1 Juli 2025.

BACA JUGA: Awas Modus Penipuan Rumah Subsidi Lagi Marak, Teliti, Cermat Sebelum Kasih DP!

Meski begitu untuk besaran iuran samapai saat ini belum ada informasi dan masih berlaku pada tarif sebelumnnya karena masih dalam masa transisi.

Aturan untuk tarif masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pembayaran iuaran BPJS Kesehatan harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan