JABAR EKSPRES – Viral di media sosial ratusan orang diduga menjadi korban investasi dan arisan bodong di Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Dalam video yang beredar terlihat ratusan orang berkumpul di salah satu tempat dan mereka berdebat dengan salah satu terduga pemilik investasi dan arisan bodong untuk mencari solusi dan mediasi terkait kasus itu.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq membenarkan adanya kejadian tersebut yang terjadi di wilayahnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mendalami masalah tersebut.
Baca Juga:Viral! Seorang Pria Jatuhkan Anak dari Motor di Jaktim, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Rekor Baru, Whoosh Catatkan 24.350 Penumpang dalam Satu Hari
“Iya betul ada (ada dugaan investasi dan arisan bodong),” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (28/1/2025).
Ivan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memintai keterangan dari seseorang yang berinisial N yang diduga menjadi orang yang melakukan investasi dan arisan bodong di Kabupaten Bandung.
Berdasarkan keterangan dari N, Ivan menyebut aktivitas investasi dan arisan ini sudah dilakukannya selama setahun.
“Jadi ini bermula saat N pernah mengikuti investasi dan arisan tersebut di wilayah Kota Bandung, kemudian mengembangkan disini,” katanya.
Ivan menjelaskan jika investasi dan arisan ini, mirip seperti Multi Level Marketing atau MLM, yakni adanya sistem bonus referal.
Dimana korban yang mengajak orang lain akan mendapatkan bonus Rp 100 ribu setiap orang dan itu terus berlanjut.
“Jadi N ini juga punya 60 orang yang berada di bawah tingkatnya. Dari 60 orang itu, masing-masing memiliki orang yang diajak hingga diperkirakan ada puluhan hingga ratusan orang,” ungkapnya.
Baca Juga:Hindari Kemacetan, Satlantas Polres Bogor Siapkan Antisipasi Penumpukan Arus Kendaraan di Kawasan PuncakHari Keempat Libur Panjang di Puncak, Volume Kendaraan Alami Penurunan
Menurut Ivan, uang yang didapat dari anggota baru itu, digunakan untuk membayar anggota sebelumnya.
“Uangnya tidak diputar atau digunakan investasi. Makanya ada tiga kriteria dalam kasus ini,” ujarnya.
Ivan menambahkan, jika saat ini pihaknya belum bisa melakukan tindakan lantaran belum adanya laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait adanya arisan dan investasi bodong tersebut.