JABAR EKSPRES – Penyanyi Asal Iran, Tataloo yang beberapa waktu lalu terbukti melakukan penistaan agama dan dinilai menghina Nabi Muhammad akhirnya di vonis hukuman mati.
Dilansir dari media lokal Iran, seperti Etemad dan Jame Jam, vonis tersebut diberikan setelah kasusnya dibuka kembali oleh Jaksa dan dilakukan pengadilan ulang pada Minggu (19/1).
Sebelumnya Tataloo yang memiliki nama asli Amir Hossein Maghsoudloo, juga sudah mendapatkan vonis hukuman penjara 10 tahun, dan sudah ditahan di Iran sejak Desember 2023 setelah diekstradisi dari Turki karena permintaan Pemerintah Iran.
Baca Juga:Naskah Khutbah Jumat Tentang Isra Miraj sebagai Momentum Aktualisasi Islam yang Rahmatan Lil AlaminAplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025, Beri Saldo Gratis Hingga Rp500.000 Dalam Hitungan Jam
Pemerintah Iran menilai, Tataloo sudah melakukan pelanggaran hukum berat, karena mempromosikan prostitusi, propaganda anti-rezim, serta konten cabul.
Meski demikian, pejabat pengadilan Iran menegaskan putusan ini belum bersifat final. Tataloo masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Tataloo merupakan musisi underground Iran yang sering memadukan unsur pop, rap dan R&B ke dalam musiknya.
Tataloo mulai dikenal luas sejak merilis lagu di blog pribadinya pada tahun 2023, meski tidak diakui secara resmi oleh Kementerian Kebudayaan dan Bimbingan Islam Iran, namun Tataloo memiliki penggemar loyal dari kalangan pemuda Iran.
Karena memiliki banyak penggemar Tatalo sampai mendapat julukan dari Time Magazinesebagai rapper dengan segudang fans.
Di awal kariernya, Tataloo masih menjadi pendukung pemerintah, bahkan pernah merilis lagu untuk mendukung program nuklir Iran pada tahun 2015, hingga menjadi kontroversi setelah dihentikan akibat keputusan pemerintah AS di era Trump.
Namun, seiring berjalannya waktu, karya-karyanya dianggap menjadi ancaman oleh otoritas karena penuh dengan kritik keras pada pemerintahan.
Baca Juga:Pinjol dan Dept Collector Nakal Bisa Dipenjara 10 Tahun Jika Langgar Aturan Baru OJK, Ini DetailnyaPuasa Bakal Libur Sampai 3 Minggu, Ini Jadwal Lengkap Masuk Sekolah Selama Ramadhan dan Lebaran 2025
Vonis mati terhadap Tataloo memicu reaksi keras dari berbagai komunitas hak asasi manusia internasional, mereka menilai vonis tersebut merupakan pelanggaran HAM.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem peradilan Iran digunakan untuk membungkam kritik dan intimidasi terhadap seniman serta tokoh publik,” ujar Sarah Johnson, direktur Human Rights Watch untuk kawasan Timur Tengah.