JABAR EKSPRES – Polemik kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terpasang di perairan Tangerang, Banten, masih menarik perhatian khalayak. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut belum menunjukkan adanya perkembangan.
Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan, investigasi kasus pemasangan pagar laut ini masih terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal itu disampaikan olehnya saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Baca Juga:Setan Merah Kian Terpuruk, Amorim Enggan Salahkan PemainAmbisi Bayern Munchen Lolos 16 Besar, Vincent Kompany: Kami Tidak Takut dengan Play-off!
Pasal tersebut menyebut bahwa negara pantai memiliki hak untuk mengatur zona maritimnya, termasuk di dalamnya laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
Kemudian, kata dia, Indonesia sebagai negara pantai mengatur hak pemanfaatan perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan di Indonesia dalam bentuk hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah peraiaran dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Cipta Kerja.
