Serius Tangani Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Tegaskan Investigasi Masih Berlanjut!

JABAR EKSPRES – Polemik kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terpasang di perairan Tangerang, Banten, masih menarik perhatian khalayak. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut belum menunjukkan adanya perkembangan.

Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan, investigasi kasus pemasangan pagar laut ini masih terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu disampaikan olehnya saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

“Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono, dikutip Jumat (24/1).

BACA JUGA:Investigasi Polemik Sertifikat Pagar Laut, BPN: SHGB dapat Dibatalkan!

Adapun dalam penanganan pelanggaran KKPRL tersebut, kata dia, pihaknya telah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Unclos 1982, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 55 dan Pasal 76.

Pasal tersebut menyebut bahwa negara pantai memiliki hak untuk mengatur zona maritimnya, termasuk di dalamnya laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

Kemudian, kata dia, Indonesia sebagai negara pantai mengatur hak pemanfaatan perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan di Indonesia dalam bentuk hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 yang ditetapkan tanggal 9 Juni 2011, menyatakan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga paradigma hukum pemanfaatan ruang laut berubah dari rezim hak menjadi rezim perizinan.

BACA JUGA:Janji Tuntaskan Kasus Pagar Laut, KKP: Penyelidikan Dilakukan Secara Transparan

“Pemanfaatan ruang laut ini selanjutnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” paparnya.

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah peraiaran dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Cipta Kerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan