JABAR EKSPRES – Sistem penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia akan mengalami perubahan besar dengan penghapusan tilang manual.
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas kepolisian dan masyarakat, sekaligus mendorong penggunaan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Jika sebelumnya pelanggaran lalu lintas ditindak langsung oleh petugas di jalan, kini kamera-kamera pengawas menjadi alat utama dalam mendeteksi pelanggaran.
Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari ini Kamis, 23 Januari 2025Cara Menarik Saldo Ewallet Rp50.000 di Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar
Sistem tilang elektronik berbasis kamera ini disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang bekerja menangkap bukti pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Bukti tersebut kemudian dikirimkan ke pemilik kendaraan dalam bentuk surat konfirmasi ke alamat yang terdaftar.
Uniknya, bahkan jika pemilik kendaraan merasa tidak melakukan pelanggaran, mereka tetap diwajibkan melakukan konfirmasi.
Hal ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum yang transparan.
Keputusan untuk menghentikan tilang manual ini bukan tanpa alasan. Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa interaksi langsung antara petugas dan masyarakat sering kali menimbulkan persepsi negatif terhadap pihak kepolisian.
Oleh karena itu, penghapusan tilang manual diharapkan dapat menghilangkan potensi masalah tersebut.
“Jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung, sering kali muncul persepsi yang kurang baik terhadap kami. Dengan menghapus tilang manual, hal ini bisa diminimalkan,” ujar Kombes Latif.
Baca Juga:Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Hari ini 22 Januari 2025, Klaim Mumpung Masih AktifIni Jadwal Libur Sekolah Selama Puasa Ramadan 2025 Menurut Surat Edaran Pemerintah
Selain itu, penghapusan tilang ini menjadi langkah penting dalam mempercepat penerapan sistem hukum berbasis digital, yang dinilai lebih modern dan efisien.
Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, penerapannya belum sepenuhnya optimal.
Proses pengiriman surat tilang fisik ke rumah pelanggar membutuhkan waktu dan anggaran yang cukup besar.
Menurut Kombes Latif, jumlah surat tilang yang bisa dikirimkan setiap tahun terbatas oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar per tahun, hanya sekitar 600.000 surat tilang yang dapat dikirimkan.
