JABAR EKSPRES – Ada kabar yang bikin haru dan semangat nih buat kamu yang sedang berjuang menjadi penerima manfaat bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2025. Kalau statusmu tiba-tiba dianggap tidak layak, jangan khawatir!
Kami punya solusi ampuh yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi masalah ini. Yuk, simak sampai habis supaya nggak ada langkah yang terlewat.
Kepemilikan kendaraan roda empat. Sistem integrasi data otomatis mendeteksi aset yang terdaftar di nama pendaftar.
Baca Juga:KDM Instruksikan Kepsek se-Jabar Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Ditahan, Tunggakan Akan DiselesaikanDaftar Kode Redeem FF atau Free Fire Masih Aktif 21 Januari 2025, Klaim Sekarang Sebelum Kadaluarsa!
Rumah dengan NJOP lebih dari satu miliar rupiah. Ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang menganggap pemilik aset tersebut tidak tergolong keluarga pra-sejahtera.
Kalau kamu yakin seharusnya layak menerima bansos KJP Plus, lakukan tiga langkah ini segera:
1. Datangi Samsat atau Bappeda
Kalau statusmu dianggap memiliki kendaraan roda empat, segera kunjungi Samsat terdekat. Di sana, kamu bisa mengajukan Surat Keterangan Sanggahan untuk membuktikan bahwa data tersebut salah.
Begitu juga untuk masalah NJOP lebih dari satu miliar. Kamu bisa ke Bappeda untuk meminta surat keterangan yang membuktikan bahwa asetmu sebenarnya di bawah batas tersebut.
2. Unggah Surat Sanggahan
Setelah mendapatkan surat keterangan dari Samsat atau Bappeda, kunjungi laman resmi EduJakarta di edujakarta.id/sanggahan. Di situ, kamu bisa mengunggah dokumen pendukung dan menyampaikan sanggahan secara resmi.
3. Daftar Ulang Segera
Setelah semua dokumen lengkap, jangan lupa untuk melakukan pendaftaran ulang KJP Plus Tahap I Tahun 2025. Batas akhirnya adalah 24 Januari 2025. Jadi, pastikan semua proses ini selesai sebelum waktu pendaftaran ditutup, ya.
