JABAR EKSPRES – Polresta Bandung membongkar praktik tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Dalam operasi ini, tujuh orang diamankan, terdiri dari tiga bandar yakni IS (48), M (53), TG (51) dan empat penambang yakni K (53), IH (55), UU (39), dan AS (33).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, akibat aktivitas ini kerugian negara mencapai Rp 1 triliun selama 14 tahun tersebut.
“Kami mengamankan 7 orang terkait tindak bidang pertambangan ini di mana 3 sebagai bandar kemudian 4 sebagai penambang dari hasil pemeriksaan sementara bahwa di lokasi ini sudah lebih kurang 14 tahun dilaksanakan tambang ilegal di mana yang disediakan yaitu emas,” ujarnya saat gelar perkara di lokasi, Senin (20/1).
Baca Juga:Marak Tambang Ilegal, Ini Data dan Sebaran Galian di Jabar!Menelisik Persiapan Imlek di Vihara Tanda Bhakti Bandung
Aldi menuturkan, jika emas yang dari pengepul oleh para pelaku langsung diberikan ke bandar.
Tak tanggung-tanggung, hasil perputaran uang dari tambang ilegal ini mencapai ratusan bahkan triliunan.
“Hasil sementara kita mendapat informasi dan data bahwa rata-rata itu per hari Rp200 juta kalau dikali sebulan lebih kurang Rp 6 miliar, setahun Rp 72 miliar nah ini sudah 10 tahun lebih jadi kerugian atau kerugian negara ini lebih kurang hampir Rp1 Triliun,” ungkapnya.
“Modusnya yaitu masyarakat ini liar ya karena memang tidak ada izinnya ini mengambil tanah di hutan yang terdapat sedimen emas yang telah nanti dipisah diolah dengan bahan kimia,” tambahnya.
