JABAR EKSPRES – Konflik yang terus berlanjut antara pedagang Pasar Baru dan pengelola PT DMSJ kini memunculkan desakan keras dari para pedagang kepada Perumda Pasar Baru. Pedagang meminta agar Perumda bertindak lebih tegas dalam menindaklanjuti keputusan hukum yang sudah dimenangkan oleh pedagang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Keputusan hukum sudah ada, tapi pelaksanaannya sangat lemah. Kami membutuhkan bukti tertulis dan tindakan nyata dari Perumda Pasar Baru, bukan sekadar janji lisan,” ujar Lutfi Annurah, Ketua 1 Perkumpulan Pedagang Pasar Baru, kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.
Harapan pedagang kini tertuju pada tindakan konkret dari Perumda Pasar Baru dan pemerintah Kota Bandung. Lutfi menambahkan, “Kami berharap Perumda bisa bertindak lebih cepat, tidak hanya menunggu prosedur, tetapi juga memperhatikan kepentingan ekonomi rakyat kecil yang bergantung pada Pasar Baru.”
Baca Juga:Antara Ambisi Wisata dan Realita Kemiskinan di Kota BanjarPuncak Kini Lebih Tertata, Pemkab Bogor Kenalkan Wisata Baru yang Menarik
Dampak dari ketidakjelasan ini terasa sangat nyata, dengan jumlah kios yang aktif kini hanya tersisa sekitar 2.000 dari 4.500 kios yang sebelumnya ada.
“Alih-alih mendapatkan kenyamanan dan keamanan, beberapa pedagang malah mendapatkan perlakuan sebaliknya, seperti penggembokan ruko-ruko,” ujar Kurnia, seraya menambahkan bahwa lebih dari 200 ruko telah digembok, dan barang-barang di dalamnya diambil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
