Tenaga Honorer Gagal SKD dan SKB CPNS 2024, Bisakah Ikut Daftar PPPK Tahap 2?

JABAR EKSPRES – Menjelang penutupan pendaftaran PPPK Tahap 2 yang jatuh pada tanggal 15 Januari 2025, banyak tenaga honorer bertanya-tanya apakah mereka yang gagal dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada CPNS 2024 dapat mendaftar pada tahap ini.

Pertanyaan ini wajar mengingat PPPK memberikan peluang baru bagi tenaga honorer untuk mendapatkan posisi yang lebih pasti.

Untuk menjawabnya, mari kita simak ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 terkait kriteria pelamar yang diperbolehkan mengikuti PPPK Tahap 2.

Baca juga : Honorer R2 dan R3 Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Regulasi Lengkapnya

Menurut Keputusan Menpan RB, kriteria peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 mencakup:

  1. Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi di PPPK Tahap 1.
  2. Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dan gagal dalam seleksi administrasi pada seleksi CPNS.
  3. Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap 1.

Berdasarkan ketentuan tersebut, peserta yang gagal di tahap SKD dan SKB CPNS 2024 tidak dapat mendaftar pada PPPK Tahap 2. Kesempatan ini hanya untuk tenaga honorer yang gagal di tahap administrasi, baik pada seleksi PPPK maupun CPNS.

Baca juga : Gagal Seleksi PPPK 2024? Tenang Honorer Bisa Tetap Dapat Jaminan Gaji dan Tunjangan, Ini Caranya

Meski tidak bisa mengikuti PPPK Tahap dua, Kemenpan RB dan BKN menyebutkan adanya peluang lain. Peserta CPNS yang gagal di tahap SKD atau SKB, namun sudah terdata di database BKN, dapat mempertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini tentu memberikan harapan baru bagi mereka yang ingin tetap berkontribusi sebagai pegawai pemerintah.

Jadi, jika Anda adalah tenaga honorer yang gagal di tahap SKD atau SKB pada CPNS 2024, Anda tidak bisa mendaftar PPPK Tahap 2. Kesempatan ini hanya terbuka untuk tenaga honorer yang dinyatakan TMS di tahap administrasi. Namun, tetap ada peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu, sesuai dengan kebijakan Kemenpan RB dan BKN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan