JABAR EKSPRES – Pengawasan terhadap industri yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, selain soroti Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masih belum sesuai aturan, terdapat juga temuan adanya praktik jual jasa memasukkan pekerja.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian membenarkan, sampai sekarang masih terdapat praktik jual jasa memasukkan pekerja tersebut.
“Kami sebagai anggota DPRD, sebelum langsung turun melakukan pengawasan, kami menyerap dulu informasi-informasi dari luar tentang keluhan-keluhan dan kendala yang ada,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (16/1).
Oleh karenanya, ujar Sonia, ketika pihaknya melakukan pengawasan, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang pun sudah mengantongi apa yang harus dipertanyakan.
BACA JUGA: DPRD Sumedang Awasi Industri, PT Kahatex, Kaldu Sari Nabati dan KPS Dinilai Langgar Aturan RTH
“Menurut temuan, di salah satu perusahaan tidak terpenuhinya RTH sesuai dengan Undang-Undang Tata Ruang dan Undang-Undang Ciptakerja. Di situ tidak hanya sanksi administratif tapi juga ada sanksi pidana,” ujarnya.
Sonia menerangkan, dari hasil kunjungannya ditemukan juga perusahaan yang melakukan sistem rekrutmen tenaga kerja, dengan mengenakan biaya sebagai persyaratan.
“Tentang sistem masuk tenaga kerja, dimana sekarang dikerjasamakan dengan yayasan, sehingga itu mempersulit (pelamar kerja),” terangnya.
Legislator dari Fraksi Golkar itu mengungkapkan, pihaknya mendapatkan temuan ada salah seorang karyawan, yang masuk bekerja ke salah satu perusahaan tapi dimintai biaya sebesar Rp7 juta.
BACA JUGA: DPRD Sumedang Soroti Konflik Sengketa Lahan SDN Pasirhuni
Sonia menambahkan, biaya masuk kerja ke perusahaan bahkan bervariatif, untuk wanita nominal dana yang harus diberikan sebagai persyaratan berbeda dengan pelamar laki-laki.
“Saya rasa ini mempersulit. Mengapa untuk rekrutmen tenaga kerja ini tidak dikembalikan kepada rekrutmen organik? Atau di kita (Sumedang) ada Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan),” ungkapnya.
Sonia menjelaskan, perlunya sistem rekrutmen tenaga kerja bisa dilakukan sesuai prosedur, tanpa harus memberatkan para pelamar.
Menurutnya, penggunaan pihak ketiga dalam sistem rekrutmen tenaga kerja, dinilai tidak memberikan dampak positif tapi justru hanya menyulitkan para pelamar.
BACA JUGA: 27 Alat Pendeteksi Pergerakan Tanah Dipasang, BPBD dan DPRD Sumedang Tinjau Lokasi Rawan Longsor