Dia menambahkan, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang pun tak akan berdiam diri, setelah mengetahui adanya pelanggaran oleh industri, maka pihaknya akan terus menyoroti persoalan tersebut.
Diketahui, pemanfaatan RTH sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tertuang bahwa sekitar 30 persen kawasan di perkotaan harus memiliki RTH dengan komposisi sebanyak 20 persen digunakan di ruang publik dan sisanya 10 persen untuk privat.
“Dari hasil pengawasan kemarin dengan berbagai macam permasalahan dan sudah dibuatkan notulensi, tentunya menjadi bahan laporan kami dan akan kami tembuskan ke dinas-dinas terkait,” ujarnya.
Sonia menyampaikan, persoalan industri yang melanggar aturan undang-undang, perlu dievaluasi oleh dinas terkait termasuk tindakan tegas jika memang tak ada respons positif dari perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang juga tidak akan selesai dengan setelah melaksanakan pengawasan saja, mereka akan menindak lanjuti sampai tuntas.
“Intinya, apabila sistemnya yang salah, tentu harus dinormalkan kembali. Kemudian ada pelanggaran-pelanggaran harus tuntas,” imbuh Sonia.
“Apakah melakukan perbaikan atau ternyata (industri) tidak melakukan perbaikan, tentunya bisa lanjut ke sanksi hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Bas)