JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang, terjun langsung ke lapangan dan bergerak tegas, dalam melakukan pengawasan terhadap industri-industri.
Anggota Komisi IV DPRD Sumedang, Sonia Sugian mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke perusahaan di wilayah Barat, yakni di kawasan industri area Jatinangor-Cimanggung.
“Komisi IV pasa Senin (13 Januari 2025), mengadakan kunjungan langsung ke industri-industri sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan oleh kami, salah satunya PT KPS, PT Kahatex dan PT Karina (Kaldu Sari Nabati),” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Kamis (16/1).
BACA JUGA: DPRD Sumedang Soroti Konflik Sengketa Lahan SDN Pasirhuni
Sonia mengaku, dari hasil kunjungannya kepada tiga industri tersebut, terdapat banyak masukan-masukan yang perlu dievaluasi dan harus jadi perhatian.
Pasalnya, ketiga industri yang sudah dilakukan pengawasan itu, dinilai menyalahi aturan undang-undang salat satunya mengenai ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain RTH, adanya praktik jasa memasukkan pekerja dengan syarat calon pekerja membayar sejumlah uang yang nominalnya variatif.
“Kami sebagai anggota DPRD, sebelum langsung turun melakukan pengawasan, kami menyerap dulu informasi-informasi dari luar tentang keluhan-keluhan dan kendala yang ada,” beber Sonia.
“Sehingga ketika kami melakukan pengawasan, kami sudah tahu apa yang harus kami pertanyakan,” lanjutnya.
Legislator dari Fraksi Golkar itu juga mengungkapkan, melihat kondisi perusahaan secara langsung, pelanggaran yang ditemukan dapat berujung sanksi hukum jika tak ada pembenahan.
“Menurut temuan juga bahwa di salah satu perusahaan tidak terpenuhinya RTH (Ruang Terbuka Hijau), sesuai dengan Undang-Undang Tata Ruang,” ungkapnya.
Sonia menerangkan, di dalam undang-undang tersebut juga diatur mengenai sanki, apabila industri tidak menyediakan RTH sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.
“Ketika kami tanyakan, (para industri tersebut) sedang dilakukan pembenahan dan sebagainya. Tapi pada intinya, yang kami dapati adalah RTH 10 persen sesuai ketentuan itu tidak terpenuhi,” terangnya.
Oleh sebab itu, ujar Sonia, hal ini perlu menjadi pengawasan dan adanya tindakan lebih lanjut, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumedang maupun dari aparat atau instansi yang berwenang.