JABAR EKSPRES – Keluarga penerima manfaat dari bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) wajib menyimak informasi terkait jadwal pencairan bansos KLJ bulan Januari 2025 ini.
Karena di sini akan diberikan perliraan jadwal pencairan berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya.
Informasi terkait pencairan bansos selalu menjadi hal yang dinantikan masyrakat, mengingat bantuan dari pemerintah ini sangat dibutuhkan untuk masyarakat, terutama para lansia yang sudah tidak produktif lagi.
Karenanya, bagi keluarga yang menjadi penerima manfaat ini, jangan sampai melewatkan informasi berikut ini.
KLJ merupakan salah satu program bantuan sosial unggulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang termasuk dalam program pemenuhan kebutuhan dasar.
Bantuan ini diberikan dengan tujuann untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lanjut usia.
Baca juga : Cair Tiap Hari, Saldo DANA Gratis Hingga Rp150.000 Cuma Main Game ini
Program ini memberikan bantuan tunai kepada lansia yang tergolong miskin dan rentan secara ekonomi.
Bagi lansia yang memenuhhi persyaratan sebagai penerima dan sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendapatkan bantuan ini selama satu tahun yang akan dibagi dalam empat tahap.
Syarat dan Kriteria penerima KLJ
Adapun persyaratan atau kriteria untuk menjadi penerima bantuan KLJ, diantaranya :
– Berusia minimal 60 tahun saat mendaftar.
– Berdomisili di wilayah DKI Jakarta dan memiliki KTP elektronik yang sah.
– Nama calon penerima harus terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
– Tidak memiliki penghasilan tetap dan tergolong masyarakat prasejahtera.
– Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca juga : Saldo DANA Gratis Rp22.500 Cair Dari Main Game Sejam di Aplikasi Terbaru 2025
Jadwal Pencairan KLJ Alokasi Januari 2025
Pencairan dana KLJ akan diberikan kepada penerima sesuai dengan jadwal, yang dibagi dalam empat tahap setiap tahunnya, yakni :
Tahap 1: Januari–Maret
Tahap 2: April–Juni
Tahap 3: Juli–September
Tahap 4: Oktober–Desember
Sehingga untuk alokasi bulan Januari ini merupakan pencairan pada tahap 1 untuk 3 bulan sekaligus, dimana penerima akan mendapatkankan bantuan sebesar Rp300.000 dikali 3 bulan yakni menjadi Rp900.000.