API Jawa Barat Desak Gubernur dan DPRD Buat Perda Anti LGBT!
Jadi LGBT adalah prilaku menyimpang yang sudah menjadi penyakit yang harus diobati dan juga harus ditertibkan. Bila perlu dihukum jika tidak mau bertobat.
Untuk melakukan penyadaran ini, pemerintah harus rajin menyosialisasikan kepada mayarakat bahwa LGBT adalag sebuah prilaku seks menyimpang.
Prilaku ini sudah menggar kodrat dan takdir dan sangat dilarang oleh norma-norma agama dan adat istiadat di Indonesia, khususnya di Jawa Barat.
“Tapi, jika dibiarkan, sudah terbukti akan menjadi potensi besar adanya penyebaran penyakit yang sangat mematikan yaitu HIV,” tambahnya.
Kang UAS menilai, sejauh ini ada narasi yang mengatakan bahwa LGBT harus dilindungi karena merupakan korban dan dihargai persamaan haknya.
BACA JUGA: 4 Kampung Unik di Jabar yang Warganya Tinggal Dekat Kuburan, Bikin Merinding!
Anggapan seperti itu harus dihilangkan. Sebab jika dibiarkan prilaku menyimpang ini akan terus melakukan propaganda dengan berbagai kegiatan kampanye.
‘’Ini bukan lagi pasien tapi harus ada agen, bahwa prilaku penyimpangan ini layak disebut tindakan kriminal ini harus ditindak hukum,” tegasnya.
Dalam Alquran sudah sangat jelas larangan terhadap perilaku menyimpang ini yang diberikan contoh terhadap umat Nabi Luth yang diazab karena melakukan hubungan sejenis.
‘’Jadi kita sebagai makhluk jangan sok tahu, Allah adalah al khalik (maha pencipta) yang lebih tahu mana yang baik dan buruk bagi hambanya,” seru Kang UAS.
Oleh sebab itu, API Jabar akan mendesak kepada Pemerintah Pemprov Jabar dan DPRD agar menerbitkan aturan Perda dan Pergub mengelai Anti LGBT di Jawa Barat.
“Stop LGBT! pemerintah harus segera buat regulasi perangkat hukum agar tidak ada ruang bagi orang-orang yang menyimpang,” tandasnya. ( yan).