Tercatat Ada 5.448 iPhone 16 Masuk Tanah Air, Menurut Laporan Bea Cukai

Jika penumpang memiliki NPWP, maka PPh yang dikenakan sebesar 10%, sementara tanpa NPWP, tarif PPh yang dikenakan menjadi 20%.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur aliran barang elektronik masuk ke Indonesia dengan memperhatikan nilai barang dan kepentingan perdagangan dalam negeri.

Bea Cukai menerapkan aturan ini terutama di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta di bandar udara internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Bandara Kualanamu di Medan.

Bagi banyak konsumen di Indonesia, aturan ini menjadi hal penting untuk diperhatikan, terutama bagi mereka yang ingin membeli iPhone 16 dari luar negeri.

Selain itu, bagi mereka yang memilih jalur pengiriman barang, penting untuk mengetahui bahwa hanya dua unit ponsel yang dapat dikirimkan dalam satu paket tanpa dikenakan pajak tambahan.

Dengan adanya regulasi ketat terkait impor ponsel, penting bagi para pembeli untuk memahami aturan bea cukai yang berlaku agar tidak terkejut dengan biaya tambahan yang mungkin dikenakan.

Pemerintah Indonesia tetap memantau ketat jalur impor ini untuk menjaga keseimbangan antara perdagangan dan perlindungan pasar dalam negeri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan