Jika pasien BPJS dalam kondisi gawat darurat, maka sudah dipastikan pasien tersebut harus langsung ke IGD rumah sakit.
Pasien atau pendampingnya harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, baik dalam bentuk fisik maupun digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, pasien akan dikenakan tarif pasien umum.
Legislator dari Fraksi PKB itu juga memaparkan, apabila sampai saat ini masih terdapat aturan BPJS bagi para penggunanya yang kurang maksimal, perlu menjadi evaluasi untuk memberikan layanan kesehatan yang memuaskan.
“Adapun aturan BPJS yang dirasa masih kurang memberikan kemudahan, tentunya ini pun masih terus diupayakan,” paparnya.
“Harus diupayakan dan dicari solusi bersama, agar bisa membuat masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkas Maulana. (Bas)