Fix, BPTJ Setop Subsidi BTS Biskita Trans Pakuan Kota Bogor

JABAR EKSPRES – Subsidi angkutan umum dengan skema Buy The Service (BTS) Biskita Trans Pakuan Kota Bogor tak bakal mendapatkan subsidi kembali dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal itu ditegaskan Plt Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Suharto, dalam rilis resminya pada Selasa (14/1/2025) Petang.

Ia menuturkan, terhitung mulai 1 Januari 2025, pengelolaan layanan Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor tetap beralih ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Proses pengalihan ini sebagaimana surat kesanggupan pelimpahan subsidi angkutan umum dengan skema BTS Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor Tahun 2025 dari Dishub kepada BPTJ tanggal 25 Juni 2024 lalu,” ungkapnya dikutip Rabu (15/1).

Suharto, menyampaikan bahwa upaya untuk proses pengalihan (hand over) juga sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu.

“Kami sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bogor untuk segera mempersiapkan proses pengalihan layanan ini. Tapi karena waktu itu Pemkot Bogor belum siap dan waktu yang tidak memungkinkan untuk proses pengalihan akhirnya kami kembali memperpanjang hingga Tahun 2024,” terangnya.

BACA JUGA: Aliran Dana Profit Biskita Trans Pakuan Dipertanyakan, Zenal Abidin Blak-blakan

“Dan pada tahun lalu, Kota Bogor sudah menyatakan kesiapannya untuk mengelola Biskita dengan mengalokasikan sebesar Rp10 Miliar. Artinya pengalihan ini memang tidak dilakukan sepihak dan tidak mendadak namun ada proses yang dilakukan cukup panjang,” imbuh Suharto.

Dirinya menekankan, Kemenhub selaku pembina telah memberikan contoh bagaimana mengelola penyediaan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau.

“Namun hal itu hanya bersifat sementara dan terdapat batas waktu,” ucap dia.

Di sisi lain, pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau sesuai dengan regulasi pembagian kewenangan yang jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138-139.

Suharto juga menyinggung soal PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, yang mengamanatkan agar pajak kendaraan bermotor minimalnya 10 persennya digunakan untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

BACA JUGA: Kritik Pedas Gus M Terkait Polemik Biskita Trans Pakuan: Pemkot Bogor Teledor!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan