Gagasan pembukaan Gedung Pakuan itu juga selaras dengan semangat pemajuan kebudayaan. Konstitusi juga mengamanatkan hal tersebut. Yakni UUD 1945 pasal 32. Negara diharuskan memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.Termasuk amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Jadi terbayang sejarah, saat Josep Broz Tito dari Yugoslavia, U Nu dari Burma, Pandit Jawaharal Nehru dari India, Gamal Abdul Nasser, Kwame Nkrumah dari Ghana, dkk, saat KTT Non Blok tahun 1955 di Gedung Pakuan menikmati Colenak,” tutup Zaini.(son)