Jika dana sudah masuk, Anda dapat langsung menarik uangnya.
2. Hubungi Call Center Dinas Sosial DKI Jakarta
Jika Anda mengalami kendala atau butuh informasi tambahan, hubungi call center resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.
3. Melalui Petugas Kelurahan
Anda juga bisa meminta bantuan petugas kelurahan setempat untuk memastikan status pencairan dana KLJ Anda.
4. Aplikasi JAKI
Unduh aplikasi JAKI di smartphone Anda. Login menggunakan data pribadi, lalu pilih menu bantuan sosial untuk memeriksa status pencairan dana.
Syarat Pencairan Dana KLJ
Untuk mencairkan dana bantuan, penerima manfaat harus memenuhi beberapa syarat berikut:
• Memiliki Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang masih aktif.
• Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
• Membawa identitas diri seperti KTP saat mencairkan bantuan di bank atau ATM.
Agar dana bantuan yang diterima bisa dimanfaatkan secara maksimal, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
1. Segera Cek Saldo
Jangan tunda untuk memeriksa saldo KLJ Anda. Dengan begitu, Anda bisa segera menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan yang mendesak.
2. Gunakan Dana dengan Bijak
Prioritaskan pemakaian bantuan untuk kebutuhan pokok seperti makanan bergizi, obat-obatan, atau biaya kesehatan.
3. Laporkan Jika Ada Kendala
Jika Anda mengalami masalah dalam proses pencairan, seperti dana yang belum masuk atau kartu yang tidak aktif, segera laporkan ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial DKI Jakarta agar dapat segera ditangani.
Program KLJ adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap para lansia yang membutuhkan dukungan finansial.
Baca juga : Begini Cara Klaim Dana Bantuan KIP Kuliah 2025, Cukup Penuhi Syarat ini
Dengan pencairan KLJ tahap 1 Januari 2025 ini, diharapkan para penerima manfaat bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih baik.
Segera cek status pencairan dana KLJ Anda dan manfaatkan bantuan ini dengan bijak untuk mendukung kesejahteraan hidup sehari-hari. Jangan lupa untuk melaporkan jika ada kendala agar masalah bisa segera terselesaikan.