1. Pengosongan sampah lama sebanyak 4.000 m³ dalam waktu 14 hari.
2. Larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama.
3. Pembuatan dokumen lingkungan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) oleh BP3C.
BACA JUGA: Investigasi Masalah Sampah di Pasar Caringin, Pemkot Bandung: Kita Sampaikan Setelah Temuan Selesai!
Penegakan aturan menjadi prioritas, dengan dasar Surat Teguran Wali Kota Bandung dan Keputusan Kepala DLH Kota Bandung yang mengacu pada sanksi administratif paksaan pemerintah.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat ditangani secara menyeluruh, memberikan dampak positif bagi lingkungan dan warga sekitar. (Dam)