Kerap Dikeluhkan Warga, RSUD Kesehatan Kerja Bantah Tolak Pasien Perserta BPJS

Keberadaan Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Kesehatan Kerja ( RSUD KK ) yang kerap dikeluhkan terkait layanan kepesertaan BPJS kesehatan.
Keberadaan Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Kesehatan Kerja ( RSUD KK ) yang kerap dikeluhkan terkait layanan kepesertaan BPJS kesehatan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keberadaan Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD Kesehatan Kerja ) yang berada di Rancaekek, Kabupaten Bandung, kerap dikeluhkan oleh masyarakat terkait layanan dengan menggunakan kepesertaan BPJS kesehatan.

RSUD Kesehatan Kerja  yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi Jawa Barat itu, sering dikeluhkan oleh masyarakat di platform media sosial. Keluhanya adalah bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan kurang diperhatikan.

Ketika dikonfirmasi, MPP Manager Pelayanan Pasien RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat Agus Mochamad Didin membantah membedakan layanan untuk pasien yang datang berobat RSUD KK.

Baca Juga:Tuntaskan Guru Honorer di Jabar Mulai dari Akar MasalahnyaBanyak Guru Honorer yang Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK, Begini Kata Disdik Jabar!

“Tupoksi kita adalah berikan pelayanan kesehatan, tentu selalu kita berikan untuk para pasien yang datang dan membutuhkan,” kata Agus kepada Jabar Ekspres, dikutip Selasa (14/01/2025).

Menurutnya, layanan untuk semua pasien dilakukan sama sesuai dengan standar yang ditentukan. Adapun kalau pasien harus mendapat perawatan lebih lanjut, pihaknya akan memberikan rujukan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap.

‘’Rekomendasi dan edukasi agar warga mendatangi rumah sakit lain selalu dilakukan, dan itu bukan karena ditolak untuk berobat dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan,’’ ujarnya.

Rekomendasi juga diberikan kepada pasien yang ingin menjalankan rawat inap jika posisi kamar terisi penuh. Hal ini dilakukan karena rumah sakit ini memiliki keterbatasan kamar.

‘’Rumah sakit ini tipe D, sehingga ketersediaan tempat tidur tergolong masih sangat terbatas, jadi bukan ditolak,’’ ujarnya.

Agus menegaskan kembali, untuk masyarakat yang berobat akan dipelakukan sama sesuai dengan tupoksi dalam memberikan layanan kesehatan.

Menurutnya layanan untuk peserta BPJS Kesehatan harus diberikan sesuai dengan regulasi, namun kondisi ini tidak bisa dimengeti oleh pasien dan menganggapnya tidak memberikan layanan maksimal.

0 Komentar