Kerap Dikeluhkan Warga, RSUD Kesehatan Kerja Bantah Tolak Pasien Perserta BPJS

JABAR EKSPRES – Keberadaan Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD Kesehatan Kerja ) yang berada di Rancaekek, Kabupaten Bandung, kerap dikeluhkan oleh masyarakat terkait layanan dengan menggunakan kepesertaan BPJS kesehatan.

RSUD Kesehatan Kerja  yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi Jawa Barat itu, sering dikeluhkan oleh masyarakat di platform media sosial. Keluhanya adalah bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan kurang diperhatikan.

BACA JUGA: Direktur RSUD Pelabuhanratu Ditetapkan jadi Tersangka atas Dugaan Korupsi Dana Insentif Tenaga Kesehatan Fiktif

Ketika dikonfirmasi, MPP Manager Pelayanan Pasien RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat Agus Mochamad Didin membantah membedakan layanan untuk pasien yang datang berobat RSUD KK.

“Tupoksi kita adalah berikan pelayanan kesehatan, tentu selalu kita berikan untuk para pasien yang datang dan membutuhkan,” kata Agus kepada Jabar Ekspres, dikutip Selasa (14/01/2025).

BACA JUGA: KPK Temukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan di 3 Rumah Sakit Rp 34 Miliar!

Menurutnya, layanan untuk semua pasien dilakukan sama sesuai dengan standar yang ditentukan. Adapun kalau pasien harus mendapat perawatan lebih lanjut, pihaknya akan memberikan rujukan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap.

‘’Rekomendasi dan edukasi agar warga mendatangi rumah sakit lain selalu dilakukan, dan itu bukan karena ditolak untuk berobat dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan,’’ ujarnya.

BACA JUGA: 5 Alasan Klaim Asuransi Kesehatan Mengalami Penolakan

Rekomendasi juga diberikan kepada pasien yang ingin menjalankan rawat inap jika posisi kamar terisi penuh. Hal ini dilakukan karena rumah sakit ini memiliki keterbatasan kamar.

‘’Rumah sakit ini tipe D, sehingga ketersediaan tempat tidur tergolong masih sangat terbatas, jadi bukan ditolak,’’ ujarnya.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Akan Terapkan Rawat Inap Satu Kelas

Agus menegaskan kembali, untuk masyarakat yang berobat akan dipelakukan sama sesuai dengan tupoksi dalam memberikan layanan kesehatan.

Menurutnya layanan untuk peserta BPJS Kesehatan harus diberikan sesuai dengan regulasi, namun kondisi ini tidak bisa dimengeti oleh pasien dan menganggapnya tidak memberikan layanan maksimal.

BACA JUGA: 5 Mitos dan Fakta Seputar Kesehatan Anak, Para Orang Tua Harus Tau!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan