JABAR EKSPRES – Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di jakarta, Selasa (14/1/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SMG.”
Selain itu, penyidik KPK juga turut memanggil mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, security Satgas Kantor DPP PDI Perjuangan Nur Hasan, dan karyawan BUMN bernama Jhony Ginting.
Diketahui, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Adapun Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi Senin (13/1).
Hasto diperiksa penyidik KPK selama tiga jam lebih. Ia mulai diperiksa sekira pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
BACA JUGA:Usai Diperiksa 3 Jam Lebih, Hasto Bergegas Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara penyidikan kasus Harun Masiku.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.