JABAR EKSPRES – Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di jakarta, Selasa (14/1/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SMG.”
Selain itu, penyidik KPK juga turut memanggil mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, security Satgas Kantor DPP PDI Perjuangan Nur Hasan, dan karyawan BUMN bernama Jhony Ginting.
Baca Juga:Mampu Kelola Sampah 25 Ton per Hari, TPST Tegallega Resmi BeroperasiViral, Warga Barhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Rancasari
Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
