Usai Diperiksa 3 Jam Lebih, Hasto Bergegas Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK

JABAR EKSPRES – Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Dalam pemeriksaannya yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025), Hasto diperiksa penyidik KPK selama tiga jam lebih. Ia mulai diperiksa sekira pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Sekjen PDI Perjuangan itu bergegas meninggalkan lokasi dengan menggunakan bus berkelir merah putih didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

Diketahui, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 09.33 WIB bersama dengan rombongannya, tampak beberapa pengacara, di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein, serta sejumlah pengacara lainnya.

BACA JUGA:Optimis Jalani Pemeriksaan KPK, Hasto: Kami Siap Ikuti Proses Hukum!

Adapun Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan KPK, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara penyidikan kasus Harun Masiku.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan