Roy juga mempertanyakan tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, khususnya Irfan Nur Alam. “Kami melihat bahwa selama persidangan tidak ada alat bukti yang sahih yang bisa meyakinkan hakim. Bahkan mereka mengubah keterangannya dari BAP dengan keterangan persidangan,” ujarnya.
Meski demikian, Roy menyatakan pihaknya akan fokus pada pembelaan dalam pledoi yang akan disampaikan. “Mudah-mudahan nanti hakim mendengar pembelaan kami dan memutuskan dengan hati nurani. Itu yang kami harapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, para terdakwa Irfan Nur Alam, Arsan Latif, dan Andi Nurmala didakwa dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.