Adapun rumah sakit tipe D didirikan bertujuan untuk memberikan perawatan darurat, merawat pasien dengan penyakit umum dan merujuk pasien yang memerlukan perawatan lanjutan ke rumah sakit tipe A, B, atau C.
Poliklinik anak termasuk pelayanan yang tersedia, unit di instalasi rawat jalan RSKK diketahui menyediakan layanan kesehatan anak mulai dari usia 0 bulan hingga 18 tahun.
Selain melayani pemeriksaan pada anak-anak yang mengalami sakit, poliklinik anak juga melayani konsultasi gizi, tumbuh kembang, dan konseling menyusui.
Agus menerangkan, terkait isu pasien BPJS yang merasa tidak bisa rawat inap di RSKK Provinsi Jabar, itu dikarenakan kondisi rumah sakit tempat tidurnya sedang penuh.
“Makanya kita berikan edukasi dan rekomendasikan ke rumah sakit lain, setelah kita lakukan pemeriksaan jika perlu dirujuk maka kita rujuk ke rumah sakit lain,” terangnya.
Kondisi lain yang membuat dilematis rumah sakit bukan sekadar dianggap tak memberikan layanan rawat inap, namun kerap juga dinilai kurang peduli terhadap pasien BPJS.
Agus menjelaskan, hal tersebut membuat dilematis karena satu sisi perlu menjalankan layanan kesehatan, tapi sisi lain harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.
“Soalnya ada aturan untuk melayani pasien BPJS, jadi tidak bisa semua langsung dapat penanganan ke IGD misalnya,” jelasnya.
Diketahui, pasien BPJS bisa berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan jika kondisi pasien termasuk gawat darurat. Kriteria gawat darurat menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 47 tahun 2018.
Kriteria Pasien BPJS yang Berobat ke RS
Mengancam nyawa.
Membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan.
Gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.
Penurunan kesadaran.
Gangguan hemodinamik.
Memerlukan tindakan segera.
Jika pasien BPJS dalam kondisi gawat darurat, maka sudah dipastikan pasien tersebut harus langsung ke IGD rumah sakit.
Pasien atau pendampingnya harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, baik dalam bentuk fisik maupun digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, pasien akan dikenakan tarif pasien umum.
“Kadang yang datang kondisi sakit tapi derajat panasnya 36 derajat selsius tapi secara aturan BPJS minimal di 38 derajat selsius,” ucap Agus.