Ia menambahkan, pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dilaksanakan di saat Pemda kota/kabupaten di cekungan Bandung belum siap.
Terlebih saat ini pihaknya dituntut mengolah sampah mandiri, mengedukasi warga melakukan pemilihan, serta membatasi pengangkutan ke TPA Sarimukti.
“Infrastruktur tidak masalah, justru kondisi ini akibat kebijakan pembatasan ritase TPS Sarimukti. Sementara kabupaten/kota belum siap,” katanya.
BACA JUGA: Karut Marut Tenaga Honorer Bandung Barat di Tengah Rekrutmen CPNS
“Mereka bukan saja harus melakukan pengurangan ritase, tapi juga menjalankan penyadaran masyarakat tentang pilah sampah, hingga menjalankan zero food waste. Setidaknya kita terus berusaha mengamankan sampah kita agar tidak bertepuk,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah tengah merumuskan terkait langkah penindakan hukum kepada para pelaku buang sampah sembarang. Teknis kebijakan tersebut akan dirumuskan dengan aparat kepolisian dan kejaksaan.
“Kalau kejadian ini terus terjadi saya akan tindak tegas. Saya akan lapor apakah ini masuk tindak pidana atau tidak, nanti kita akan diskusi dengan Forkompinda. Nanti ada upaya-upaya penindakan secara hukum,” katanya.
Ia menegaskan, Peraturan Daerah memang telah mengatur regulasi soal sansi bagi tindakan buang sampah sembarang. Namun, aturan ini perlu konsultasi penegakan hukum agar bisa dijalankan di masyarakat.
“Karena kalau terus dibiarkan akan muncul lagi dan TPS liar pindah tempat. Awal mula ada di Cipeundeuy, sekarang ada di Lembang,” tandasnya.
BACA JUGA: Melalui Reformasi Birokrasi Tematik, Pemkot Cimahi Fokus Atasi Kemiskinan, Stunting, dan Inflasi
Sementara itu, Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong Pemkab Bandung Barat untuk mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan guna membuat Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) khusus untuk wilayahnya.
“Komisi III sudah meminta anggaran kepada Pemkab Bandung Barat untuk segera membebaskan tanah dan membuat TPA sendiri,” katanya.
Menurutnya, dorongan anggaran tersebut guna mengoptimalkan penanganan sampah di Kabupaten Bandung Barat. Pasalnya, produksi sampah di Bandung Barat mencapai 650 ton dan jumlah yang bisa diterima hanya 150-160 ton per hari.
“Ironisnya kondisi itu dimanfaatkan para pengusaha untuk membuka bisnis TPS seperti yang dilakukan PT Tras Bumi Nusantara dan Koperasi Produsen Healthy Harvest Indonesia di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang,” katanya.