JABAR EKSPRES – SMKN 1 Cihampelas, Bandung Barat, saat ini tengah menjadi sorotan banyak pihak. Itu imbas adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum PNS di sekolah tersebut.
Diketahui, oknum PNS yanng diduga melakukan pungli itu menjabat sebagai Wakil Kepala Kesiswaan SMKN 1 Cihampelas.
Pelaku melakukan aksi punglinya dengan berkedok meminta para siswa untuk membeli seragam sekolah senilai Rp1,5 juta.
Baca Juga:Melalui Reformasi Birokrasi Tematik, Pemkot Cimahi Fokus Atasi Kemiskinan, Stunting, dan InflasiSatu Pekan, Bencana Alam Landa 5 Desa di Bandung Barat
Kasus pungli ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat Deden Saepul Hidayat.
Pihaknya pun langsung melakukan pemanggilan terhadap pelaku pungli di lingkungan sekolah tersebut.
“Betul dan saat ini sedang dilakukan proses. Kami sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ungkap Deden saat dihubungi, Jumat (10/1).
Deden mengungkap, dugaan pungli tersebut terjadi sejak awal penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN 1 Cihampelas.
“Jadi siswa tiba-tiba menerima pemberitahuan untuk melakukan pembayaran seragam sekolah sebanyak 5 item senilai Rp 1,5 juta melalui pesan Whatsapp siswa,” katanya.
Menurutnya, pelaku mewajibkan semua siswa baru kelas X untuk membeli 5 item seragam, seragam batik, seragam olahraga, baju koko, seragam produktif, dan atribut sekolah.
“Jika melihat dari jumlahnya, itukan Rp1,5 juta dikali 493 siswa. Memang akan mencapai lebih dari Rp 500 juta. Dan itu juga sudah diakui juga oleh yang bersangkutan,” jelas Deden.
Baca Juga:Warisan Budaya Tak Benda Jabar Tambah 42, Di antaraya Mie Kocok dan Batagor BandungDugaan Pungli Seragam SMKN 1 Cihampelas Bandung Barat, Waka Kesiswaan Raup Rp700 Juta
Proses pemungutan itu dilakukan tanpa melalui pengumuman resmi lembaga sekolah maupun koperasi.
Pengumuman kewajiban pembelian seragam dilakukan sepihak tanpa melalui rapat orangtua siswa terlebih dahulu.
“Dari berita acara, yang bersangkutan memungut tanpa melakukan rapat orang tua siswa. Kepsek juga menyatakan, ini di luar koordinasinya sebagai kepala sekolah,” sebutnya.
Saat ini, terduga pelaku pungli masih aktif di sekolah dan belum mendapatkan sanksi disiplin.
Pemprov Jabar masih harus melakukan pemanggilan untuk melengkapi konstruksi perkara.
