JABAR EKSPRES – Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman (AB) dipanggil penyidik KPK, terkait kasus dugaan korupsi suap yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Seperti disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika kepada media di Jakarta, Jumat (10/1/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AT, AB, dan RST.”
Mengutip ANTARA, dua orang lainnya yang turut diperiksa bersama Arief adalah Anasta Tias (AT) selaku Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024. Serta Rahmat Setiawan Tonidaya (RST) selaku Sekretaris Pimpinan KPU.
Adapun mantan Ketua KPU periode 2017-2022 bersama dua orang lainnya itu, diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan, dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
BACA JUGA:Siap Penuhi Panggilan KPK Pekan Depan, Hasto: Saya akan Hadir!
Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” tutur Setyo.
BACA JUGA:Penasehat Hukum Hasto Harap Penanganan Korupsi Tak Ditunggangi, Kenapa?
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara penyidikan kasus Harun Masiku.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.