Dalami Kasus Hasto Kristiyanto, Mantan Ketua KPU Arief Budiman Dipanggil KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. (Foto: ANTARA)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman (AB) dipanggil penyidik KPK, terkait kasus dugaan korupsi suap yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Seperti disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika kepada media di Jakarta, Jumat (10/1/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AT, AB, dan RST.”

Mengutip ANTARA, dua orang lainnya yang turut diperiksa bersama Arief adalah Anasta Tias (AT) selaku Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024. Serta Rahmat Setiawan Tonidaya (RST) selaku Sekretaris Pimpinan KPU.

Baca Juga:Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung Belum Pasti, Ini Alasan Pemkab!Imbas Dugaan Korupsi PIP di UB, 30 Orang Saksi Diperiksa Kejari Kota Bandung

Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

0 Komentar