JABAR EKSPRES – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 mengalami gangguan yang membuat banyak peserta cemas.
Salah satu kendala yang dilaporkan adalah hilangnya fitur pengisian DRH di akun SSCASN. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terkait kelulusan dan proses pemberkasan.
Namun, jangan khawatir! Artikel ini akan membahas penyebab, cara mengatasi masalah, serta perkiraan waktu pemulihan fitur tersebut.
Baca Juga:Konser Solo “J-Hope BTS” di Jakarta 2025, Berikut Harga Tiket dan LokasinyaTips Aman Berkendara dan Merawat Sepeda Motor di Musim Hujan
Berdasarkan informasi resmi, validasi ulang hasil kelulusan biasanya memakan waktu 1-2 minggu setelah pengumuman awal. Meski demikian, peserta disarankan untuk terus memantau informasi terbaru di laman resmi Kemenag dan SSCASN agar tidak melewatkan pengumuman penting.
