JABAR EKSPRES – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 mengalami gangguan yang membuat banyak peserta cemas.
Salah satu kendala yang dilaporkan adalah hilangnya fitur pengisian DRH di akun SSCASN. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terkait kelulusan dan proses pemberkasan.
Namun, jangan khawatir! Artikel ini akan membahas penyebab, cara mengatasi masalah, serta perkiraan waktu pemulihan fitur tersebut.
Hilangnya fitur pengisian DRH di akun peserta SSCASN bukanlah kesalahan sistem yang permanen. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, gangguan ini terjadi karena sedang berlangsung proses validasi ulang hasil kelulusan. Proses validasi ini dilakukan untuk beberapa tujuan penting:
Baca juga : Cara Pengisian DRH NI bagi Peserta yang Lolos PPPK 2024 Periode 1
- Memastikan Keakuratan Data
- Mencegah Kesalahan Teknis atau Administratif
- Menjaga Transparansi
Cara Mengatasi Masalah Pengisian DRH yang Hilang
Jika Anda mengalami masalah serupa, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasinya:
- Login Ulang Secara Berkala
- Cobalah login kembali ke akun SSCASN setiap beberapa jam.
- Gunakan perangkat dan jaringan internet yang stabil untuk menghindari masalah akses.
- Pantau Pengumuman Resmi
- Periksa situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan laman resmi Kemenag.
- Ikuti media sosial resmi Kemenag atau Kantor Wilayah Kemenag di daerah Anda untuk informasi terkini.
Baca juga : Lulus Seleksi PPPK 2024? Inilah 7 Dokumen Wajib untuk Daftar Riwayat Hidup
- Hubungi Helpdesk
- Jika fitur pengisian DRH masih belum muncul setelah validasi selesai, hubungi helpdesk Kemenag atau BKD setempat.
- Siapkan dokumen pendukung seperti NIK, Nomor Peserta, dan bukti kelulusan untuk mempermudah bantuan.
- Perhatikan Jadwal Pemberkasan
Proses validasi ulang dapat memengaruhi jadwal pemberkasan. Pastikan Anda selalu mencatat pembaruan jadwal yang dirilis oleh panitia seleksi.
Berdasarkan informasi resmi, validasi ulang hasil kelulusan biasanya memakan waktu 1-2 minggu setelah pengumuman awal. Meski demikian, peserta disarankan untuk terus memantau informasi terbaru di laman resmi Kemenag dan SSCASN agar tidak melewatkan pengumuman penting.