Ia menegaskan, dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Pasal 66. Kemudian Permenpan Nomor 6 tahun 2024 juga disebutkan bahwa pelaksanaan pelamar itu hanya dapat mengikuti satu kali seleksi pada rangkaian pengadaan yang sama.
BACA JUGA: Ratusan Guru Honorer Minta Status Menjadi Tenaga PPPK
“Jadi tidak bisa ikut di tahap kedua ini, dianggap sudah ikut seleksi. Makanya yang tidak lulus tahap satu, tidak boleh ikut pada tahap dua. Karena pada Permenpan itu sudah jelas, ini masih satu rangkaian pelaksanaan,” tandasnya. (wit/yan)