Nasib Universitas Bandung Terancam, LL Dikti Angkat Suara

JABAR EKSPRES – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV memanggil Ketua Yayasan Bina Administrasi (YBA) pada Selasa, 7 Januari 2024. Pertemuan yang berlangsung di kantor LL Dikti di Jalan PHH Mustafa, Kota Bandung, itu dihadiri oleh pejabat LL Dikti, perwakilan yayasan, pegawai, mahasiswa, serta orang tua mahasiswa.

Kepala LL Dikti Wilayah IV, M. Samsuri, menegaskan bahwa kelangsungan Universitas Bandung terancam jika konflik terkait hak pendidikan dan pembayaran upah pegawai terus berlarut. “Kalau tidak ada solusi, kampus bisa saja ditutup,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan.

Samsuri menambahkan, proses penutupan kampus membutuhkan evaluasi mendalam dan laporan resmi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

BACA JUGA:Universitas Bandung Terpuruk, Ketua Yayasan Ungkap Utang dan Tunggakan Upah

“Kami akan laporkan ke kementerian untuk mengirimkan tim evaluasi. Keputusan penutupan kampus bergantung pada hasil evaluasi tersebut,” katanya.

Meski begitu, Samsuri menekankan bahwa badan penyelenggara harus memenuhi hak-hak pegawai, termasuk membayar upah yang tertunda. Namun, ia juga menyebut bahwa LL Dikti tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam persoalan operasional atau hukum yang bersifat materiil.

“Untuk urusan seperti itu, mereka bisa menempuh jalur hukum,” jelasnya.

LL Dikti mendesak Universitas Bandung memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai aturan, termasuk memperbarui akreditasi sejumlah program studi yang telah habis masa berlakunya.

BACA JUGA:Pengembangan Dugaan Korupsi Dana PIP UB, Ini Kata Kajari Kota Bandung

“Kami hanya memastikan agar pembelajaran tetap berlangsung. Jika ada mahasiswa yang ingin pindah, mereka harus difasilitasi. Begitu juga dengan upah dosen, kami dorong agar segera dibayarkan,” tegas Samsuri.

Universitas Bandung kini tengah dilanda krisis akibat dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang melibatkan mantan rektor. Akibatnya, puluhan dosen dan staf belum menerima gaji selama lebih dari enam bulan, dan operasional kampus terganggu.

Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana PIP tahun 2021–2022. Mereka adalah BR, mantan Rektor Universitas Bandung, serta UR dan YS, Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan