JABAR EKSPRES – Polres Bogor akan melakukan razia kepemilikan senjata api (Senpi) Airsoft Gun di wilayah Kabupaten Bogor.
Razia tersebut dilakukan untuk meminimalisir aksi kejahatan dan penembakan pasca pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (29/12) lalu.
Kapolres Bogor, AKPB Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pihaknya telah meminta agar jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) untuk melakukan razia kepemilikan senpi.
“Saya telah mengarahkan Kasat Reskrim untuk melakukan operasi senjata api karena airsoft gun itu dilarang, aturannya juga dilarang,” katanya, Selasa (7/1).
BACA JUGA: Polres Bogor Catat Penurunan Kasus Kriminal 11,12 Persen di Tahun 2024
Rio menjelaskan, Airsoft Gun merupakan salah satu golongan senpi, karena memiliki mekanisme mesin yang sama pada umumnya.
“Itu (airsoft gun) merupakan salah satu senjata walaupun itu menggunakan peluru gotri, namun mekanisme mesinnya ada jadi dikategorikan senjata,” tambahnya.
Kendati begitu, ia meminta kepada masyarakat bagi yang memiliki senpi Airsoft Gun untuk segera menyerahkan senpi kepada pihak kepolisian.
“Kalo masyarakat ada yang memiliki airsoft gun segera diserahkan, daripada nanti akan terkena operasi yang akan dilakukan oleh petugas kami,” pungkasnya.
BACA JUGA: Cek Senjata Api, Polres Bogor Amankan 2 Senpi
Sementara itu, Kasatreskirm Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyampaikan, razia Airsoft Gun itu akan diadakan saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Iyah nanti pelaksananya di KRYD,” kata dia.