JABAR EKSPRES – Kondisi alam di kawasan Bandung Selatan saat ini banyak dilakukan eksploitasi secara sporadis, sehingga banyak timbul kerusakan di Ciwidey.
Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat Dedi Kurniawan mengatakan, kerusakan kawasan Bandung selatan sekarang sudah tampak nyata dan tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA: Tempat Wisata di Kawasan Bandung Timur Masih Terabaikan
‘’Salah satu masalahnya adalah telah terjadi alih fungsi lahan dengan dibangunnya tempat wisata yang tidak memperhatikan aspek ekologi,’’ ujar Dedi ketika dihubngi Jabar Ekspres, Selasa, (07/01/2025).
Menurutnya, kawasan hutan yang ada di Ciwidey sebetulnya masih dimiliki oleh Kementerian Kehutanan, Perhutani dan PTPN, akan tetapi bukannya malah dijaga tapi malah banyak dieksploitasi dengan dalih dimanfaatkan secara keekonomian.
Dedi menggap, pemerintah melanggar dan gagal Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 tentang pengelolaan tanah, air dan kekayaan alam.
BACA JUGA: Kunjungan Wisatawan di Akhir Tahun Diprediksi Meningkat Dua Kali Lipat
‘’Disitukan disebutkan dikuasai negara dan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, aturan penataan dan pengelolaan kawasan hutan ini harus dipegang oleh pemerintah dan keberadaan hutan harus tetap dijaga kelestariannya.
Akan tetapi, regulasi baru kerap muncul dengan dalih pemanfaatan hutan. Akan tetapi pada kenyataannya hanya memuluskan pengusaha untuk menguasai lahan.
BACA JUGA: Tempat Wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor Ternyata Milik PT Jaswita Belum Punya Izin
Regulasi ini menurut Dedi sangat konyol dengan diberikan keleluasaan mengelolaan 35 tahun menjadi 50 tahun.
‘’Dalihnya kan asal nama izin usaha pemanfaatan wisata alam yhanya dapat diusulkan oleh perusahaan, perorangan dan koperasi,” ungkap Dedi.
Regulasi ini sudah dikeluarkan pada 2010 lalu. Dan saat ini telah menjadi bom waktu. Dimana pengelolaan hutan yang dijadikan kawasan wisata tidak memperhatikan aspek ekologis dan cenderung dilakukan secara sporadis.
‘’Mereka seperti memiliki lahan pekarangan rumah sendiri dengan bebas mengeksploitasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,’’ ujar Dedi.
BACA JUGA: 11 Rekomendasi Tempat Camping di Bandung Tiket Masuk RP 10 Ribuan untuk Rayakan Tahun Baru