Sengketa Hasil Pilkada Bandung Barat, KPU Lakukan Ini

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku bakal mengikuti tahapan persidangan pasca menerima surat tembusan terkait adanya perselisihan hasil Pilkada dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekedar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat.

Dari ratusan perkara yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK, Bandung Barat teregister dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025, perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024, yang diumumkan Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 3 Januari 2025 kemarin.

Berdasarkan dokumen tersebut, permohonan gugatan itu didasarkan dugaan dua pelanggaran pelaksanaan Pilkada Bandung Barat.

Pertama, pemohon menilai adanya praktik konstitusional berupa keberpihakan aparat negara terhadap pasangan calon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail. Kedua, adanya praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

BACA JUGA: MK Terima Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Bandung Barat, Ini Isinya!

Khusus untuk pelanggaran netralitas, pemohon menuding adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

Pemohon mendalilkan Yandri dan Raffi menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberi dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail, M.Si pada saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang.

“Kami ikuti jadwal di MK saja, kemudian kami koordinasi dengan kuasa hukum dari KPU apa yang harus kita persiapkan,” kata Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman saat dikonfirmasi pada Senin (6/1/2025).

Menurutnya, dalam dokumen yang disampaikan MK, mencantumkan bahwa praktik pelanggaran politik uang di Bandung Barat masuk kategori TSM karena terjadi di sebelas kecamatan meliputi Cikalongwetan, Parongpong, Cililin, Cipatat, Cipongkor, Rongga, Lembang, Padalarang, Gununghalu, Ngamprah, dan Cipeundeuy.

BACA JUGA: Partisipasi Pemilih di Pilkada KBB Turun Drastis, KPU Siap Dievaluasi

Kendati demikian, Ripqi mengaku, sudah menunjuk kuasa hukum, selain itu, pihaknya juga akan melakukan kajian terlebih dahulu sebagai persiapan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan