Cegah Jebakan Hutang pada Konsumen, OJK Perketat Aturan Sistem Paylater

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan terkait skema pembayaran PP BNPL untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL).

Poin-poin dalam aturan tersebut di antaranya terkait pembiyaan PP BNPL yang hanya akan diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah serta memiliki pendapatan minimal sebesar Rp. 3.000.000 per bulan.

“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan atau/perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keungan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 3 Januari 2025.

BACA JUGA: Lawan Bali United, Mentalitas Pemain Persib Kembali Diuji

Ia juga menjelaskan aturan ini bertujuan untuk melindungi para pelaku industry Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari potensi risiko hukum.

“Untuk meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industry LPBBTI, maka dipandang perlu untuk melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI,” jelas Ismail.

Dalam aturan ini, nantinya Pemberi Dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.

BACA JUGA: Ada Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Januari 2025, Hadiah Menarik Menantimu!

Adapun untuk Pemberi Dana Profesional sendiri terdiri atas Lembaga Jasa Keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing.

Kemudian, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, Orang perseorangan luar negeri (non residen), dan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pemerintah asing.

Sedangkan, untuk Pemberi Dana Non Profesional adalah orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun.

BACA JUGA: KAI Catat 3 Juta Tiket Terjual Selama Libur Nataru

Dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

“Terhadap penguatan pengaturan menganai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” ucap Ismail.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan