JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan terkait skema pembayaran PP BNPL untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL).
Poin-poin dalam aturan tersebut di antaranya terkait pembiyaan PP BNPL yang hanya akan diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah serta memiliki pendapatan minimal sebesar Rp. 3.000.000 per bulan.
“Untuk meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industry LPBBTI, maka dipandang perlu untuk melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI,” jelas Ismail.
Baca Juga:KAI Catat 3 Juta Tiket Terjual Selama Libur Nataru3 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual kepada Warga Singapura di Bandung Berhasil Diamankan
Kemudian, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, Orang perseorangan luar negeri (non residen), dan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pemerintah asing.
“Terhadap penguatan pengaturan menganai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” ucap Ismail.
