“Kementerian Perhubungan tidak bisa bergerak sendiri menyelenggarakan angkutan umum. Harus berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM,” imbuhnya.
“Kemudian berkolaborasi juga dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perumahan, Kementerian Perindustrian untuk membuat strategi baru mewujudkan penyelenggaraan angkutan umum di daerah,” pungkas Djoko. (Bas)
