Iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Mulai 1 Juli 2026, peserta yang telat membayar tidak akan dikenakan denda.
Denda hanya berlaku jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.
Dengan implementasi KRIS, setiap peserta akan mendapatkan layanan yang lebih setara, tanpa perbedaan fasilitas berdasarkan kelas.
Langkah ini bertujuan menciptakan sistem kesehatan yang lebih adil bagi semua kalangan masyarakat.
Baca juga : Cek Bansos KIS BPJS, Apakah Namamu Terdaftar?
Namun, pemerintah tetap dihadapkan pada tantangan besar dalam memastikan transisi berjalan mulus tanpa mengorbankan kualitas layanan kesehatan.
Bagi masyarakat, perubahan ini menjadi peluang untuk merasakan manfaat layanan kesehatan yang lebih inklusif dan berkualitas.