Skema Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 Jelang Sistem Kelas 1, 2, 3 Dihapus

Skema Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 Jelang Sistem Kelas 1, 2, 3 Dihapus
Skema Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 Jelang Sistem Kelas 1, 2, 3 Dihapus
0 Komentar

Iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Mulai 1 Juli 2026, peserta yang telat membayar tidak akan dikenakan denda.

Denda hanya berlaku jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.

Dengan implementasi KRIS, setiap peserta akan mendapatkan layanan yang lebih setara, tanpa perbedaan fasilitas berdasarkan kelas.

Bagi masyarakat, perubahan ini menjadi peluang untuk merasakan manfaat layanan kesehatan yang lebih inklusif dan berkualitas.

0 Komentar