JABAR EKSPRES – Simak cara daftar jadi penerima bantuan sosial (bansos) PKH 2025 secara online pakai HP, siapkan NIK dan KK Anda.
Program Keluarga Harapan (PKH) kembali hadir di tahun 2025 sebagai salah satu langkah pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan mendukung keluarga miskin serta rentan.
Dengan hanya menggunakan HP, Anda bisa mendaftarkan diri secara online untuk menerima bantuan tunai hingga Rp3 juta bagi penerima ibu hamil.
BACA JUGA: Cara Daftar Bansos PKH 2025 Lewat Aplikasi di HP dengan Mudah
BACA JUGA: Cara Daftar BPUM BRI 2025, Pelaku UMKM Siapkan NIK KTP Anda!
Golongan Penerima dan Nominal Bantuan PKH 2025
PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga dengan anggota yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut rinciannya:
1. Ibu Hamil
Mendapatkan dana bantuan senilai Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun untuk mendukung kesehatan ibu dan janin.
2. Anak Balita (0-6 Tahun)
Mendapatkan dana bantuan senilai Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun untuk kebutuhan tumbuh kembang anak.
3. Anak SD/Sederajat
Mendapatkan dana bantuan sebesar Rp225.000 per tahap, total Rp900.000 per tahun untuk mendukung pendidikan dasar.
4. Anak SMP/Sederajat
Mendapatkan dana bantuan senilai Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 per tahun untuk pendidikan tingkat menengah.
5. Anak SMA/Sederajat
Dana bantuan yang akan diberikan sebesar Rp500.000 per tahap, total Rp2.000.000 per tahun untuk biaya pendidikan tingkat atas.
6. Penyandang Disabilitas Berat
Mendapatkan dana bantuan senilai Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun untuk kebutuhan harian.
BACA JUGA: Cara Daftar Bansos Terbaru 2025 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos
7. Lansia (70 Tahun ke Atas)
Dana bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun untuk meningkatkan kualitas hidup lansia.
Syarat Mendaftar PKH 2025
Untuk dapat menerima bantuan ini, calon penerima harus memenuhi kriteria berikut:
1. Pastikan data Anda terintegrasi dengan DTSE yang mengacu pada Kementerian Sosial, PLN, dan registrasi sosial ekonomi.
2. Dokumen kependudukan harus lengkap dan sah, seperti KTP dan KK
3. Berstatus Keluarga Prasejahtera yang ditentukan melalui pendataan resmi pemerintah.
4. Tidak Menerima bantuan serupa, agar penyaluran lebih merata, bantuan diberikan hanya untuk satu program per keluarga.