Penerapan Tarif PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc

Selain Kendaraan Bermotor

1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar.

2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis.

7. Yacht

PENERAPAN PENGHITUNGAN PPN MULAI 1 JANUARI 2025

A. Untuk Barang Mewah

1. Untuk impor BKP mewah, PPN = 12 Persen x nilai impor

2. Untuk penyerahan BKP mewah, PPN = 12 Persen x harga jual

3. Untuk penyerahan BKP mewah kepada konsumen akhir dengan Faktur Pajak eceran: a. sampai dengan 31 Januari 2025, PPN = 12 Persen x (11/12 x harga jual)

b. mulai 1 Februari 2025, PPN = 12 Persen x harga jual

4. Untuk ekspor BKP mewah, PPN = 0 Persen x nilai ekspor

B. Untuk Barang Selain Barang Mewah dan untuk Jasa serta Barang Tidak Berwujud

1. Untuk impor BKP, PPN = 12 Persen x (11/12 x nilai impor)

2. Untuk penyerahan BKP, PPN = 12 Persen x (11/12 x harga jual)

3. Untuk penyerahan JKP dan pemanfaatan BKP TB/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, PPN = 12 Persen x (11/12 x penggantian)

4. Untuk ekspor BKP/JKP, PPN = 12 Persen x nilai ekspor

Kita harus optimis bahwa kebijakan ini bisa membawa manfaat besar bagi pembangunan bangsa. Jadi, mari kita dukung bersama dengan menjalankan kewajiban perpajakan kita dengan baik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan