Presiden Setujui Bantuan Pangan Beras 10 kilogram Disalurkan, 16 Juta PBP Jadi Sasaran

JABAR EKSPRES – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan Presiden Prabowo Subianto setujuai bantuan pangan beras 10 kilogram disalurkan selama enam bulan pada tahun 2025 kepada penerima manfaat.

“Alhamdullah, Bapak Presiden Prabowo Subianto merestui bantuan pangan beras selama enam bulan tahun 2025. Jadi Januari, lalu Februari. Kemudian yang empat bulan lagi, nanti disesuaikan kapan bulannya,” kata Arief.

Ia juga menjelaskan sebelumnya pemerinta sudah memastikan bantuan pangan beras kembali diadakan pada Januari dan Februari 2025.

BACA JUGA: Apa Arti Kode R1MT dan R1M 900 VA, Cek Infonya di Sini

Kemudian, pada Rapat Terbatas, Senin (30/12) diputuskan penambahan alokasi bantuan pangan beras menjadi enam bulan untuk menjaga keseimbangan hulu dan hilir.

Arief menyebutkan bahwa hal itu diusulkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasa pada rapat tersebut.

“Tapi yang pasti pemerintah bersama Bulog siap mendistribusikan total enam bulan alokasi dan total berasnya 960 ribu ton kepada 16 juta PBP (Penerima Bantuan Pangan) pada 2025 sesuai usulan Bapak Menko Pangan kemarin dalam Ratas,” ujar Arief.

BACA JUGA: Baru Satu Hari Bekerja, ART Curi Perhiasan dan Uang Ratusan Juta di Bojongsoang

Menurut Arief program bantuan pangan beras akan diberikan sebagai bagian paket kebijakan ekonomi dan bantalan bagi masyarakat berpendapatan rendah.

“Kita pahami, untuk bantuan pangan beras di 2025, pemerintah terus mempertajam database penerima PBP. Untuk itu, kita fokuskan pada kelompok desil 1 dan 2 serta perempuan yang merupakan perempuan kepala keluarga yang miskin dan lansia tunggal,” jelas Arief.

Diketahui, database penerima bantuan pangan beras di 2025 akan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas).

BACA JUGA: Gara-gara Make Narkoba, Pria ini Sebabkan Kecelakaan dan Tewaskan 1 Keluarga

Adapun rinciannya, Arief menyebutkan terdiri atas 15,6 juta PBP desil 1 dan 2, serta 400 ribu PBP perempuan kepala rumah tangga miskin dan lansia tunggal.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) progam bantuan pangan beras menjadi salah satu program Pemerintah yang memiliki andil terhadap penurunan tingkat kemiskinan. Ini terjadi selama periode Maret 2023 dan sampai Maret 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan