JABAR EKSPRES – Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak resmi dipecat, imbas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota polisi terhadap sejumlah warga negara Malaysia pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kabar ini disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada media di Jakarta, Rabu (1/1/2025). “Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untut direktur narkoba.”
Adapun sanksi tersebut diberikan berdasarkan keputusan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP), yang digelar sejak Selasa (31/12/2024) siang hingga Rabu pagi.
BACA JUGA:Tak Hanya Manchester United, Klub Ini juga Buru Frenkie De Jong!
Selain Dirnarkoba, Anam menyebut bahwa seorang personel Kanit Polda Metro Jaya juga dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat dalam sidang tersebut. Kemudian keduanya memutuskan untuk mengajukan banding atas sanksi yang diberikan.
Namun demikian, Anam tidak memberikan informasi terkait identitasnya. Sedangkan, personel lainnya yang juga hadir dalam sidang pelanggaran kode etik ini belum dijatuhi hukuman.
“Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1),” ujarnya.
BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Mulai Berlaku, ESDM Sebut Ini Tujuannya!
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, divisi Propam polri akan menggelar sidang pelanggaran etik pada Selasa.
Adapun sidang ini akan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan, mengingat ada 18 orang anggota polisi yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga Negeri Jiran itu.
Diketahui, mereka adalah personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.