Dampak vandalisme sangat luas. Selain kerugian materiil dan biaya perbaikan, vandalisme juga mengganggu kegiatan sehari-hari dan merusak kepercayaan masyarakat. Hal ini memicu peningkatan keamanan dan pengawasan, serta berdampak psikologis terhadap korban. Oleh karena itu, vandalisme dianggap sebagai tindakan kriminal dan dikenakan sanksi pidana.
Vandalisme diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 165, 406, dan 410. Pelaku vandalisme dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda. Penting untuk memahami bahwa vandalisme bukanlah cara yang tepat untuk menyampaikan pesan atau ekspresi, dan ada cara-cara lebih konstruktif untuk melakukan hal tersebut.
(son)